Minggu, 09 Januari 2011

KORUPSI !!!!!!!!

Dalam dunia militer ada prinsip terkenal yang berbunyi “Mau menang perang, kenali dahulu musuh anda!”. Seandainya perang yang kita bicarakan di sini adalah perang melawan korupsi, hampir bisa dipastikan kalau kita pasti kalah. Karena masih banyak orang yang tak tahu apa sebenarnya korupsi itu.
Ada beberapa definisi korupsi, di antaranya:
1.      Menurut Asal Kata
Korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruption. Kata ini sendiri punya kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik atau menyogok.
2.      Menurut Transparency International
Korupsi adalah perilaku pejabat publik , mau politikus atau pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalah gunakan kekuasaan  publik yang dipercayakan kepada mereka.
3.      Menurut Hukum di Indonesia
Korupsi terkandung dalam 13 pasal, UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 21 Tahun 2001. Menurut UU itu ada 30 jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi.
Tindakan-tindakan itu bisa dikelompokan menjadi:
1.      Kerugian keuntungan Negara
2.      Suap-menyuap
3.      Pemerasan
4.      Penggelapan dalam jabatan
5.      Perbuatan curang
6.      Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.      Gratifikasi (pemberian hadiah)

Akibat dari korupsi
1.      Penegakan hukum dan layanan masyarakat menjadi tidak terkendali
2.      Pembangunan fisik terbengkalai
3.      Prestasi menjadi tak berarti
4.      Demokrasi tidak berjalan
5.      Ekonomi hancur
Korupsi memerlukan dua pihak, yang korupsi: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan. Ada 12 negara yang paling kurang korupsinya, menurut survey persepsi (anggapan tentang korupsi oleh rakyat) oleh Transparansi Internasional di tahun 2001 adalah Australia, Kanada, Denmark, Finlandia, Islandia, Luxemburg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Singapura, Swedia, Swiss. Dan 13 negara yang paling korupsi adalah Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Kamerun, Irak, Kenya, Nigeria, Pakistan, Rusia, Tanzania, Uganda, Ukraina dan Indonesia.
Di Indonesia sedang heboh korupsi meraja dan KPK mendayang. Artinya, semakin lama korupsi semakin banyak namun secara keseluruhan semua tak bisa diselesaikan oleh KPK. Walaupun hukum sudah memberi sanksi yang berat, mulai dari denda uang ratusan juta sampai milyaran rupiah sampai dipenjarakan bartahun-tahun. Korupsi tak hanya di kalangan pejabat saja, beberapa masyarakat biasa terjerat korupsi. Mulai dari kasus yang tak diketahui sampai kasus yang benar-benar terkena hukum berat. Mulai dari hal kecil, contohnya saja menyontek. Menyontek berarti melihat jawaban orang lain, jika hasil nilainya sama, artinya tak adil bagi orang yang menjadi korban tindak korupsi tersebut. Memberi hadiah kepada orang lain dengan maksud tertentu juga sudah termasuk tindak korupsi.
Simpulnya, korupsi adalah virus yang sudah mendunia dan tak mudah untuk diberantas dengan sanksi ringan sampai berat, itu hanya membantu mengurangi sedikit angka korupsi sementara.

Banyak tindak korupsi di sekitar kita tanpa kita ketahui, bahkan kitapun bisa menjadi tersangka korupsi. Korupsi yaitu sikap atau tindakan yang tidak sepantasnya kita tiru atau perbuat karena kita tahu apa sanksi yang akan kita dapat jika melakukannya dan dampak apa saja yang terjadi pada kita. Tidak hanya dampak negatif pada diri kita yang berpengaruh di lingkungan masyarakat. Percuma memberantas korupsi jika bukan kesadaran dari diri kita sendiri. Jadi, jangan biasakan hidup bersahabat dengan korupsi. Hindari korupsi, pahami dahulu, baru lawan!!